Biaya dan Syarat Pendirian CV

Biaya dan Syarat Pendirian CV

Biaya Pendirian CV, Rp. 5.000.000,-

Lama proses : 35 hari kerja

Biaya sudah termasuk;

Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP
DOWNLOAD FORMULIR PENDIRIAN CV

PERSEKUTUAN KOMANDITER

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :

1. Nama CV bisa sama satu dengan lain

2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham

3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.

4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
Mengisi Formulir pembuatan CV
Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
NPWP Pengurus
Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
Siap di survey

Produk yang akan dihasilkan:

1. Akta Notaris Pendirian CV

2. Domisili perusahaan

3. NPWP badan usaha

4. Pendaftaran Pengadilan Negri

5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )

6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Baca Artikel Pembuatan CV

Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire vennootschap. Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.

CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutan Komanditer di Indonesia, merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lain hanya sebagai penyimpan barang atau modal.

Dalam pengertian yang lebih spesifik, CV merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan pembagian tugas dan wewenang yang terbagi ke dalam Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Perbedaan tugas keduanya adalah sebagai berikut.

Sekutu komplementer

Sekutu komplementer atau disebut juga sebagai sekutu aktif, merupakan pihak yang bertugas menjalankan perusahaan dan memiliki hak untuk melakukan kerjasama dan mengikat perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu komplementer bertugas untuk mengelola semua hal yang berkaitan dengan operasional sebuah CV dan sebagai pengambil kebijakan dalam perusahaan.

Sekutu Komenditer

Sekutu Komenditer atau sekutu pasif, adalah pihak yang hanya menyertakan modal berupa uang ataupun barang kepada pihak pengelola CV atau persekutuan. Dengan kata lain sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang mereka simpan dalam sebuah CV. Ketika sebuah CV menderita keuntungan ataupun kerugian, hasil yang didapat oleh sekutu aktif pun hanya terbatas sejumlah modal yang mereka sertakan didalam persekutuan. Sekutu aktif juga tidak bertanggung jawab terhadap operasional dan kebijakan perusahaan selama perusahaan tersebut dijalankan.

Untuk mendirikan sebuah CV, pertama-tama kita harus mengetahui jenis-jenis CV atau Persekutuan Komanditer. Di Indonesia sendiri dikenal beberapa jenis Persekutuan Komanditer berdasarkan perkembangannya selama ini, diantaranya adalah :

Persekutuan komanditer murni

Jenis Persekutuan Komanditer ini adalah bentuk CV yang paling sederhana. Dalam persekutuan jenis ini hanya terdapat satu sekutu komplementer yang bertugas menjalankan perusahaan, dan beberapa pihak lain yang yang menjadi sekutu komanditer.

Persekutuan komanditer campuran

Jenis kedua ini merupakan bentuk lainnya dari sebuah CV. Persekutuan komanditer campuran adalah bentuk CV yang biasanya berasal dari bentuk firma (fa). Ketika sebuah firma membutuhkan tambahan modal untuk terus beroperasi dan datang pihak lain yang meminjamkan modal kepada pemilik firma, maka si penanam modal tersebut otomatis memegang status sebagai Persero Komanditer. Sedangkan pemilik firma akan menjadi Persero Komplementer.

Persekutuan komanditer bersaham

Jenis CV yang ketiga adalah Persekutuan Komanditer Bersaham. Tentu saham yang dimaksud disini berbeda dengan saham yang diedarkan oleh Perseroan Terbatas. Penerbitan saham dalam CV dimaksudkan untuk mempermudah penarikan modal yang ditanamkan dalam suatu usaha. Ini dikarenakan penarikan modal dalam suatu CV atau Persekutuan Komanditer tidak semudah penarikan modal dalam bentuk usaha lainya. Saham yang diedarkan pun tidak dapat diperjual belikan dan hanya dimiliki oleh pihak Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer.

Dibandingkan dengan pendirin sebuah PT, pendirian CV memiliki banyak kelebihan dan keunggulan yang tidak dimiliki dalam bentuk usaha Perseroan Terbatas. Apa saja kelebihan dalam pendirian CV? Berikut beberapa kelebihannya.

Proses pendirian yang mudah

Dibandingkan dengan pendirian sebuah PT, jelas pendirian CV lebih mudah karena tidak diperlukan berbagai kelengkapan seperti yang dibutuhkan saat mengajukan pendirian PT.

Kebutuhan modal cenderung lebih mudah dipenuhi

CV biasanya didirikan dengan modal skala kecil dan menengah. Dengan kebutuhan modal usaha yang tidak terlalu besar, biasanya tidak terlalu sulit untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan.

Lebih mudah dalam memperoleh dan mengajukan kredit

Kelebihan lain dalam pendirian CV adalah proses pengajuan kredit yang biasanya lebih cepat diterima. Asalkan ada planning yang jelas dan gambaran usaha yang real, kredit untuk memulai usaha pun bisa didapatkan.

Manajemen yang cenderung lebih terkontrol

Karena dijalankan melalui kendali satu orang, maka tidak akan ada kesimpang siuran tugas karena komando berada di satu tangan. Selain itu skala CV yang biasanya tidak terlalu besar juga lebih mudah diawasi oleh pimpinan.

Disamping kelebihan yang dimiliki dari segi pendirian CV ataupun dalam segi operasionalnya, terdapat juga beberapa kekurangan yang bisa terjadi selama menjalankan sebuah Persekutuan Komanditer atau CV. Berikut beberapa kekurangan yang dimiliki dalam CV.

Kelangsungan sebuah CV tergantung pimpinan

Peran Sekutu Komanditer atau sekutu aktif dalam sebuah CV sangatlah besar, karena dia yang mengendalikan laju perusahaan. Ketika produktivitas sekutu aktif menurun, imbasnya akan bisa menular pada CV yang dia kelola saat itu juga.

Kontribusi pemodal yang terbatas

Peran sekutu pasif yang hanya sebatas meminjamkan modal seringkali membuat mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika perusahaan sedang dalam keadaan goyah. Dalam hal ini dorongan yang bisa dilakukan untuk memajukan perusahaan hanya sebatas materi tanpa ada suntikan moral maupun motivasi melalui kebijakan yang diambil dalam perusahaan.

Ekspansi yang sulit

Karena pendirian CV biasanya dikhususkan untuk usaha skala kecil dan menengah, maka ketika perusahaan membutuhkan ekspansi yang lebih besar demi kemajuan perusahaan, hal ini biasanya sulit dilakukan. Dengan modal yang relatif kecil, sebuah CV tidak bisa mengumpulkan dana baru yang jumlahnya cukup besar melalui penjualan saham seperti pada Perseroan Terbatas.

Demikian sedikit gambaran mengenai seluk-beluk pendirian CV atau Persekutuan Komanditer. Beberapa kelebihan serta kekurangan CV dibandingkan bentuk usaha yang lain tentu harus menjadi pertimbangan sebelum memulai usaha agar sesuai dengan rencana yang teah disusun dan modal yang dimiliki.

Sumber:
2. Biaya & Syarat Pendirian CV

.

.

212 Mart Cikarang Barat
(Koperasi Amanah Mulia Usaha berSama)
(KAMUS)
Cikarang Barat, Bekasi