Komunitas KS212

Kegiatan, Pengesahan, Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212
August 31, 2017 Posted by: Ibrahim Aji Category: Blog

Ini adalah serial Panduan Komunitas KS 212, kunjungi terus halaman ini untuk membaca seri terbaru Panduan Komunitas KS212. Karena panjanganya, tidak bisa kami tayangkan dalam satu artikel.

Komunitas Koperasi Syariah 212, layaknya komunitas lain, memiliki berbagai kegiatan yang sejalan dengan visi dan misi Koperasi Syariah 212 (KS212), di antara kegiatan tersebut adalah:
1. Melakukan pendaftaran anggota baru KS 212 sesuai prosedur.
2. Memasarkan dan menjual produk-produk KS 212 pusat dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
3. Bekerjasama dengan KS 212 pusat menyelenggarakan berbagai jenis training dan pengembangan kompetensi
4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi dan pengembangan komunitas.
5. Menggagas bisnis dan pengembangan produk lokal yang dapat dikerjasamakan dengan pusat dan dengan komunitas lainnya.

Tentu saja, Komunitas KS212 harus mendapat pengesahan dari pengurus KS212 untuk mulai dapat melakuka kegiatan-kegiatan tersebut di atas. Pengesahan diperlukan untuk memastikan sebuah Komunitas KS212 telah mengikuti berbagai ketentuan dan panduan dari KS212.
1. Pengesahan Komunitas KS212 dilakukan oleh KS 212 pusat, setelah mempelajari usulan dari calon komunitas yang telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan.
2. KS 212 Pusat berhak melakukan permintaan data tambahan dan verifikasi sebelum mengesahkan Komunitas KS 212.
3. Calon Komunitas KS212 yang telah memenuhi syarat akan disahkan oleh KS 212 Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Komunitas KS212 harus memiliki pengurus. Berikut ini adalah susunan dan panduannya:
1. Pengurus Komunitas terdiri dari minimal :
– Seorang Ketua
– Seorang Sekretaris
– Seorang Bendahara
– Tiga (3) orang penasehat

2. Pengurus komunitas diusulkan oleh komunitas dan diangkat serta disahkan oleh pengurus KS212 pusat melalui proses verifikasi dan pertimbangan kompetensi.
3. Calon pengurus komunitas yang telah memenuhi persyaratan akan disahkan oleh Pengurus KS 212 dengan menerbitkan Surat Keputusan.
4. Masa Jabatan Pengurus Komunitas adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
5. Masa Jabatan Ketua komunitas secara berturut-turut adalah maksimal dua periode.

Tidak sembarang orang dapat menjadi pengurus Komunitas KS212. Berikut adalah persyaratannya:
1. Berusia antara 21 – 65 Tahun, kecuali penasehat
2. Bukan Pengurus efektif partai politik
3. Bukan Anggota separatis NKRI
4. Bukan Pengikut aliran sesat yang dilarang oleh MUI

Bersambung….

Sumber:
https://www.koperasisyariah212.co.id/kegiatan-pengesahan-pengurus-komunitas-koperasi-syariah-212/

.

.

Panduan Komunitas Koperasi Syariah 212
August 30, 2017 Posted by: Ibrahim Aji Category: Blog

Komunitas Koperasi Syariah 212 (KS 212) adalah sekumpulan orang yang berhimpun pada satu komunitas dalam rangka mengembangkan ekonomi umat berlandaskan Spirit 212.

Lingkup Komunitas dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: (1) komunitas berbasis wilayah; dan (2) komunitas berbasis kesamaan organisasi.

Komunitas Berbasis Wilayah. Lingkup Wilayah yang dimaksud dalam komunitas ini adalah wilayah Kota atau Kabupaten. Dalam hal, terdapat lebih dari satu komunitas pada satu Kota atau kabupaten, maka KS 212 Pusat akan menetapkan lingkup wilayah dari setiap komunitas.

Komunitas Berbasis Kesamaan Organisasi. seperti perusahaan, asosiasi, klub dan yang sejenisnya. Organisasi yang dimaksud dalam komunitas ini adalah organisasi yang telah memiliki Badan Hukum resmi dan bukan partai politik.

Misalnya sebuah koperasi ingin menjadi Komunitas, maka harus memiliki badan hukum yang sudah berjalan minimal 6 (enam) bulan.

Syarat Komunitas
Untuk Komunitas Berbasis Wilayah, persyaratannya adalah:
1. Memiliki minimal anggota 100 orang yang berada pada wilayah yang sama.
2. Memiliki minimal 100 anggota yang sudah terdaftar menjadi anggota pada KS 212 (minimal sudah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib).
3. Memiliki tempat untuk melaksanakan kegiatan usaha dan pembinaan ekonomi syariah. Tempat tersebut bisa dimiliki, disewa atau pinjam pakai.

Untuk Komunitas Berbasis Kesamaan Organisasi, persyaratannya adalah:
1. Memiliki minimal anggota 100 orang yang merupakan anggota organisasi yang sama, atau karyawan perusahaan yang sama.
2. Memiliki minimal 100 anggota yang sudah terdaftar menjadi anggota pada KS 212. (minimal sudah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib).
3. Memiliki tempat untuk melaksanakan kegiatan usaha dan pembinaan ekonomi syariah. Tempat tersebut bisa dimiliki, disewa atau pinjam pakai.

Nah, itu tadi jenis komunitas dan persyaratannya. Anda mungkin bertanya, apa sih gunanya komunitas? Yang jelas, ia menjadi kepanjangan tangan dari KS212. Itu dari sisi KS212. Dari sisi anggota, komunitas membangun silaturahim antaranggota. Dari silaturahim ini berkembanglah kegiatan dan bisnis berjamaah. Adapun sesuai panduan dari Pengurus KS212, komunitas memiliki tugas, yaitu:

1. Menjadi pusat informasi KS 212 di daerah atau organisasinya
2. Menjadi Pusat pendaftaran anggota KS 212 sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KS 212
3. Melakukan kajian bisnis syariah
4. Melakukan kegiatan training dan pengembangan kompetensi
5. Menjadi Pusat bisnis komunitas

Bersambung…

Sumber:
https://www.koperasisyariah212.co.id/panduan-komunitas-koperasi-syariah-212/

.

.

212 Mart Cikarang Barat
(Koperasi Amanah Mulia Usaha berSama)
(KAMUS)
Cikarang Barat, Bekasi