Category Archives: teknis

Kelemahan dan Kelebihan CV, PT, Firma, Koperasi

Kelemahan dan Kelebihan CV, PT, Firma, Koperasi
17 Mei 2012

C V

Kelebihan Persekutuan Komanditer

1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (P T).

Kelemahan Persekutuan Komanditer
1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian persekutuan komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.

.

P T (Perseroan Terbatas)

Kelebihan Perseroan Terbatas :

1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang sahamdan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawabsebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan Perseroan Terbatas :

1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

.

Persekutuan Firma

Kelebihan Persekutuan Firma
1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya.
2. Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3. Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah.
4. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar

Kelemahan Persekutuan Firma
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankanusaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

.

Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus/anggotanya tetap bebas dari sitaan)
3. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.
4. Memiliki kewenangan untuk dituntut dan menuntut.

Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :

1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
3. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV
4. Badan usaha tidak memiliki kewenangan untuk menuntut dan dituntut, tetapi secara individual.

Sumber:
kelemahan dan kelebihan CV, PT, Firma

.

.

212 Mart Cikarang Barat
(Koperasi Amanah Mulia Usaha berSama)
(KAMUS)
Cikarang Barat, Bekasi

212 Mart Lubang Buaya Diresmikan

212 Mart Lubang Buaya Diresmikan
July 29, 2017 Posted by: Sri Sugiarti Category: Berita

Kasubag Perhubungan dan Perindustrian Kotamadya Jakarta Timur, Susi didampingi Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Ahmad Juwaini dan Ketua Koordinasi Komunitas KS 212 Eka Rusmiyanti meresmikan 212 Mart Lubang Buaya, dengan ditandai penguntingan pita, pada Sabtu (29/7).

“Bismillahirohamanirrohim, dengan ini saya resmikan 212 Mart Lubang Buaya,” kata Susi sambil mengunting pita.

Susi mengaku sangat mendukung berdirinya mini mart 212 Mart Lubang Buaya ini.Menurutnya, 212 Mart ini untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan dan juga ikut dalam pemberdayaan ekonomian bagi masyarakat khususnya di Kota Jakarta Timur. Untuk itu, Susi berharap pengelolaan secara profesional pengurus 212 Mart maupun Koperasi Syariah 212.

Susi pun meminta agar 212 Mart Lubang Buaya ini dapat membantu memasarkan produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) penduduk sekitarnya.

Sehingga apa yang diharapkan dari swadaya komunitas Koperasi Syariah 212 Jakarta Timur ini dapat meningkatkan perekonomian di wilayah sekitarnya. “Hadirnya 212 Mart ini, saya harapkan dapat memperkuat ekonomi kerakyatan masyarakat sekitarnya,” ujar Susi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212, Ahmad Juwaini mengatakan, beroperasinya minimarket 212 Mart Lubang Buaya ini adalah yang ke 9 yang diresmikan.

“Kita bersyukur bahwa terus bertambah 212 Mart ini.Insya Allah besok Minggu juga akan dibuka dua 212 Mart sekaligus di Harapan Indah Bekasi dan Limus Pratama, Cileungsi, Bogor,” ujar Ahmad dalam sambutannya.

Dirinya menyampaikan puji syukur semoga Allah SWT terus menguatkan kita semua secara perlahan 212 Mart besutan Koperasi Syariah 212 terus bertambah.

“212 Mart ini sebenarnya hanya sebuah manifestasi kita semua sebagai umat Islam untuk memperbaiki kehidupan kita khususnya dalam bidang ekonomi,” ungkap Ahmad.

Dengan hadirnya 212 Mart ini, Ahmad berharap umat Muslim untuk belajar menghargai dirinya sendiri, dengan meyakini potensi yang ada di dalam diri kita sebagai sesama umat yang memiliki keimanan, akidah yang sekaligus memiliki potensi ekonomi. Dan, ini kata Ahmad, sebagai upaya untuk membangun kejamaahan kita semua sebagai satu umat. “Rasulullah bersabda, kalau ada yang sakit semua ikut merasakannya. Yang satu memiliki kekuatan, yang satunya juga ikut terbantu untuk membangun kekuatan,” pungkas Ahmad.

Sumber:
https://www.koperasisyariah212.co.id/212-mart-lubang-buaya-diresmikan/

.

.

212 Mart Cikarang Barat
(Koperasi Amanah Mulia Usaha berSama)
(KAMUS)
Cikarang Barat, Bekasi

Biaya dan Syarat Pendirian CV

Biaya dan Syarat Pendirian CV

Biaya Pendirian CV, Rp. 5.000.000,-

Lama proses : 35 hari kerja

Biaya sudah termasuk;

Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP
DOWNLOAD FORMULIR PENDIRIAN CV

PERSEKUTUAN KOMANDITER

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :

1. Nama CV bisa sama satu dengan lain

2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham

3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.

4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
Mengisi Formulir pembuatan CV
Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
NPWP Pengurus
Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
Siap di survey

Produk yang akan dihasilkan:

1. Akta Notaris Pendirian CV

2. Domisili perusahaan

3. NPWP badan usaha

4. Pendaftaran Pengadilan Negri

5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )

6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Baca Artikel Pembuatan CV

Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire vennootschap. Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.

CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutan Komanditer di Indonesia, merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lain hanya sebagai penyimpan barang atau modal.

Dalam pengertian yang lebih spesifik, CV merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan pembagian tugas dan wewenang yang terbagi ke dalam Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Perbedaan tugas keduanya adalah sebagai berikut.

Sekutu komplementer

Sekutu komplementer atau disebut juga sebagai sekutu aktif, merupakan pihak yang bertugas menjalankan perusahaan dan memiliki hak untuk melakukan kerjasama dan mengikat perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu komplementer bertugas untuk mengelola semua hal yang berkaitan dengan operasional sebuah CV dan sebagai pengambil kebijakan dalam perusahaan.

Sekutu Komenditer

Sekutu Komenditer atau sekutu pasif, adalah pihak yang hanya menyertakan modal berupa uang ataupun barang kepada pihak pengelola CV atau persekutuan. Dengan kata lain sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang mereka simpan dalam sebuah CV. Ketika sebuah CV menderita keuntungan ataupun kerugian, hasil yang didapat oleh sekutu aktif pun hanya terbatas sejumlah modal yang mereka sertakan didalam persekutuan. Sekutu aktif juga tidak bertanggung jawab terhadap operasional dan kebijakan perusahaan selama perusahaan tersebut dijalankan.

Untuk mendirikan sebuah CV, pertama-tama kita harus mengetahui jenis-jenis CV atau Persekutuan Komanditer. Di Indonesia sendiri dikenal beberapa jenis Persekutuan Komanditer berdasarkan perkembangannya selama ini, diantaranya adalah :

Persekutuan komanditer murni

Jenis Persekutuan Komanditer ini adalah bentuk CV yang paling sederhana. Dalam persekutuan jenis ini hanya terdapat satu sekutu komplementer yang bertugas menjalankan perusahaan, dan beberapa pihak lain yang yang menjadi sekutu komanditer.

Persekutuan komanditer campuran

Jenis kedua ini merupakan bentuk lainnya dari sebuah CV. Persekutuan komanditer campuran adalah bentuk CV yang biasanya berasal dari bentuk firma (fa). Ketika sebuah firma membutuhkan tambahan modal untuk terus beroperasi dan datang pihak lain yang meminjamkan modal kepada pemilik firma, maka si penanam modal tersebut otomatis memegang status sebagai Persero Komanditer. Sedangkan pemilik firma akan menjadi Persero Komplementer.

Persekutuan komanditer bersaham

Jenis CV yang ketiga adalah Persekutuan Komanditer Bersaham. Tentu saham yang dimaksud disini berbeda dengan saham yang diedarkan oleh Perseroan Terbatas. Penerbitan saham dalam CV dimaksudkan untuk mempermudah penarikan modal yang ditanamkan dalam suatu usaha. Ini dikarenakan penarikan modal dalam suatu CV atau Persekutuan Komanditer tidak semudah penarikan modal dalam bentuk usaha lainya. Saham yang diedarkan pun tidak dapat diperjual belikan dan hanya dimiliki oleh pihak Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer.

Dibandingkan dengan pendirin sebuah PT, pendirian CV memiliki banyak kelebihan dan keunggulan yang tidak dimiliki dalam bentuk usaha Perseroan Terbatas. Apa saja kelebihan dalam pendirian CV? Berikut beberapa kelebihannya.

Proses pendirian yang mudah

Dibandingkan dengan pendirian sebuah PT, jelas pendirian CV lebih mudah karena tidak diperlukan berbagai kelengkapan seperti yang dibutuhkan saat mengajukan pendirian PT.

Kebutuhan modal cenderung lebih mudah dipenuhi

CV biasanya didirikan dengan modal skala kecil dan menengah. Dengan kebutuhan modal usaha yang tidak terlalu besar, biasanya tidak terlalu sulit untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan.

Lebih mudah dalam memperoleh dan mengajukan kredit

Kelebihan lain dalam pendirian CV adalah proses pengajuan kredit yang biasanya lebih cepat diterima. Asalkan ada planning yang jelas dan gambaran usaha yang real, kredit untuk memulai usaha pun bisa didapatkan.

Manajemen yang cenderung lebih terkontrol

Karena dijalankan melalui kendali satu orang, maka tidak akan ada kesimpang siuran tugas karena komando berada di satu tangan. Selain itu skala CV yang biasanya tidak terlalu besar juga lebih mudah diawasi oleh pimpinan.

Disamping kelebihan yang dimiliki dari segi pendirian CV ataupun dalam segi operasionalnya, terdapat juga beberapa kekurangan yang bisa terjadi selama menjalankan sebuah Persekutuan Komanditer atau CV. Berikut beberapa kekurangan yang dimiliki dalam CV.

Kelangsungan sebuah CV tergantung pimpinan

Peran Sekutu Komanditer atau sekutu aktif dalam sebuah CV sangatlah besar, karena dia yang mengendalikan laju perusahaan. Ketika produktivitas sekutu aktif menurun, imbasnya akan bisa menular pada CV yang dia kelola saat itu juga.

Kontribusi pemodal yang terbatas

Peran sekutu pasif yang hanya sebatas meminjamkan modal seringkali membuat mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika perusahaan sedang dalam keadaan goyah. Dalam hal ini dorongan yang bisa dilakukan untuk memajukan perusahaan hanya sebatas materi tanpa ada suntikan moral maupun motivasi melalui kebijakan yang diambil dalam perusahaan.

Ekspansi yang sulit

Karena pendirian CV biasanya dikhususkan untuk usaha skala kecil dan menengah, maka ketika perusahaan membutuhkan ekspansi yang lebih besar demi kemajuan perusahaan, hal ini biasanya sulit dilakukan. Dengan modal yang relatif kecil, sebuah CV tidak bisa mengumpulkan dana baru yang jumlahnya cukup besar melalui penjualan saham seperti pada Perseroan Terbatas.

Demikian sedikit gambaran mengenai seluk-beluk pendirian CV atau Persekutuan Komanditer. Beberapa kelebihan serta kekurangan CV dibandingkan bentuk usaha yang lain tentu harus menjadi pertimbangan sebelum memulai usaha agar sesuai dengan rencana yang teah disusun dan modal yang dimiliki.

Sumber:
2. Biaya & Syarat Pendirian CV

.

.

212 Mart Cikarang Barat
(Koperasi Amanah Mulia Usaha berSama)
(KAMUS)
Cikarang Barat, Bekasi

Biaya dan Syarat Pendirian PT

Biaya dan Syarat Pendirian PT

Anda bingung mendirikan perusahan PT?? Apa itu Modal Setor?? Apa itu Modal Dasar?? dengan pengalaman kami sejak 2007 mendirikan perusahaan baru atau badan usaha seperti PT CV PMA lengkap SIUP dan TDP. Kemampuan kami yang bisa di andalkan dalam membuat perusahaan.. anda tidak usah ragu dan kuatir.. kami sangat bisa membantu anda dalam mewujudkan perusahaan yang MURAH CEPAT dan pastinya RESMI.

Di Website kami bisa anda lihat bukti klien kami yang banyak sekali..

Langkah atau tahapan pembuatan perusahaan PT bisa dilihat di bawah ini.
Download Formulir Pendirian PT

Berikut biaya pengurusan atau Jasa pembuatan / pendirian PT lengkap :

– Kelas PT Kecil (Modal Setor 50 Jt – 500Jt)
— 38 hari kerja : 8 Juta (Modal Setor 500 Jt – 10M)
— 22 hari kerja : 10.5 Juta (Modal Setor di atas 10M)

– Kelas PT Menengah
— 38 hari kerja : harga special sama dengan kelas PT Kecil
— 22 hari kerja : harga special sama dengan kelas PT Kecil

– Kelas PT Besar
— 38 hari kerja : 10.5 Juta
— 22 hari kerja : 12.5 Juta

Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :* Lama proses terhitung sejak tanggal akta pendirian PT dibuat oleh Notaris, dengan ketentuan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan jadwal pembayaran dari klien tepat waktu.

Perusahaan PT (Perseroan Terbatas)
adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham.

1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
7. Bertindak secara pribadi hukum.

Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :

1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt – 500Jt
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt – 10M
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M

Syarat pendirian PT :
– Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
– Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
– Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
– Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
– Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
– Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor

Cara pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
— Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
— Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
— No telepon perusahaan
— Jumlah Modal Dasar perusahaan
— Jumlah Modal Setor perusahaan
— Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
— Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
— Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
— Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

2. Kami akan daftarkan nama PT anda ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS. Lama proses umumnya 3-5 hari kerja.

3. Kami akan urus Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri.

Lama proses pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .

4.Kami akan urus Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. Lama proses 2-3 hari kerja

5. Kami akan urus NPWP Perusahaan.

Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.

Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

6.Kami akan urus Penerbitan SK pengesahan PT oleh MENKUMHAM

Lama proses 20-25 hari kerja sejak tandatangan Draft Akta Pendirian.

7. Kami akan urus SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan). SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan

8. Kami akan urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.

MASA BERLAKU

Surat Keterangan Domisili Perusahaan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
SIUP dan TDP berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT
1 Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
2 Bukti Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
3 Akta pendirian Perseroan Terbatas
4 Surat keterangan domisili perusahaan
5 NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6 Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
7 SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
8 SIUP-Surat izin usaha perdagangan
9 TDP-Tanda daftar perusahaan

Sumber:
Biaya dan Syarat Pendirian PT

.

.

212 Mart Cikarang Barat
(Koperasi Amanah Mulia Usaha berSama)
(KAMUS)
Cikarang Barat, Bekasi

Aplikasi KS212Mobile dan 212Card

Aplikasi KS212Mobile dan 212Card Mudahkan Aneka Pembayaran
July 24, 2017 Posted by: Sri Sugiarti Category: Berita

Direktur Eksekutif KS 212, Ahmad Juwaini mengungkapkan, 212Mobile dan 212Card sudah berjalan, dan dua pekan lalu selesai uji coba. Aplikasi ponsel dan kartu ini memudahkan anggota KS 212 untuk melakukan aneka pembayaran.

Menurutnya, karena aplikasi ini hanya untuk pembayaran dan belum masuk ke fungsi penghimpunan dana (crowdfunding), maka aplikasi ini bisa jalan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kecuali jika mekanisme perbankan sudah berjalan (di Koperasi Syariah 212?red), maka KS 212 harus mendapat izin regulator,” ujar Ahmad, ditemui usai acara Silaturahmi Halal bi Halal dan Paparan Perkembangan KS 212, Masjid Andalusia, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/7).

Diungkapkan Ahmad, adapun keunggulan aplikasi ini yakni pada biaya yang kompetitif. “Di semua sistem pembayaran selalu ada biaya. Intinya kami lebih murah, lebih kompetitif,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Teknologi Informasi KS 212 Asep ZN menambahkan, KS 212 ingin membangun kemandirian umat melalui Islamic Micro Payment System (IMPS) yang memfasilitasi layanan pembayaran anggota.

212Mobile juga bisa jadi instrumen mencari profit dari imbal jasa aneka transaksi anggota. Sementara 212Card, selain sebagai kartu anggota, juga akan berfungsi sebagai alat bayar yang memudahkan transaksi anggota. “Ini juga server based bagi anggota yang tidak punya ponsel android,” kata Asep menjelaskan.

Ditegaskan Asep yang juga Manajer Marketing PT USSI Indonesia tersebut, bahwa institusi usaha saat ini tidak bisa lepas dari teknologi keuangan (fintech). Dengan 212Mobile dan 212Card, KS 212 diharapkan jadi koperasi bercita rasa fintech. “Fintech saat ini sudah keharusan. Bahkan perusahaan telkom saja sudah ke sana,” ungkap Asep.

Ketua Umum KS 212 Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan, agar simpanan anggota bertambah banyak, maka diperlukan inovasi. Saat ini, KS 212 belum memaksimalkan perlu inovasi teknologi informasi (TI), dunia internet, dan transaksi harian. Padahal jika inovasi tersebut diterapkan, maka secara otomatis akan mendongkrak perolehan dana melalui anggota baru dan lama.

Ditegaskan Syafi’i, bahwa KS212Mobile menjadikan KS 212 menjadi koperasi berbasis digital yang dapat mengimplementasikan financial technology (fintech). Bagi KS 212, aplikasi bergerak ini diluncurkan dengan tujuan memindahkan kewajiban pembayaran rutinitas (payment) dari sistem lama ke KS212mobile. “Ya, seperti PPOB (listrik, pulsa, PBB, BPJS, dan lain-lain), bisa bayar lewat aplikasi.Jadi sangat memudahkan,” jelasnya.

Jadi kata Syafi’i, inovasi teknologi layanan transaksi KS212Mobile dan 212Card ini juga untuk menjaring potensi umat untuk dioptimalkan manfaatnya bagi umat pula.

Download Panduan KS212 Mobile

Sumber:
https://www.koperasisyariah212.co.id/aplikasi-ks212mobile-dan-212card-mudahkan-aneka-pembayaran/

.

.

212 Mart Cikarang Barat
(Koperasi Amanah Mulia Usaha berSama)
(KAMUS)
Cikarang Barat, Bekasi

Koperasi Syariah 212 Terapkan Fintech

Dongkrak Dana, Koperasi Syariah 212 Terapkan Fintech
July 23, 2017 Posted by: Ibrahim Aji Category: Berita

Total simpanan anggota di Koperasi Syariah 212 hingga Juni 2017 adalah Rp. 13.280.205.582,98. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 6 M diinvestasikan ke instrumen keuangan syariah, sekitar Rp4 M ke reksa dana syariah, dan sekitar Rp 1,7 M investasi ke sektor properti.

Nilai Rp 13 M terlihat cukup lumayan meskipun mestinya bisa lebih banyak lagi. Menurut Ketua Umum Koperasi Syariah 212, Dr. Muhammad Syafii Antonio, MEc, perlu inovasi agar simpanan anggota bertambah lebih banyak dan cepat. Saat ini Koperasi Syariah 212 belum memaksimalkan teknologi informasi (TI), dunia internet, dan transaksi harian, padahal hal tersebut akan mendongkrak perolehan dana melalui anggota baru dan lama.

“Karena kita ingin mencakup komunitas yang lebih lebar, maka mau tidak mau harus ada pendekatan TI, memaksimalkan pemakaian dunia internet, dan ada transaksi harian. Mengapa kita rada slow, karena belum memanfatakan TI dan dunia internet secara optimal, juga belum ada transaksi harian antaranggota”, kata Syafii menjelaskan.

No. Jenis Simpanan Nominal
1 Simpanan Pokok 3.419.772.000,00
2 Simpanan Wajib 1.926.000.000,00
3 Simpanan Minimarket 212Mart 3.114.463.366,10
4 Simpanan Properti Syariah 2.092.341.561,10
5 Simpanan LKS 1.608.795.234,10
6 Wakaf Tunai Produktif 1.035.547.870,54
7 Simpanan Wadiah Multiguna 83.285.551,15
Total Simpanan 13.280.205.582,98

No. Tujuan Pemanfaatan Dana
1 Investasi di Instrument Keuangan Syariah senilai Rp 6 Miliar
2 Investasi di Reksadana Syariah Rp 4 Miliar
3 Investasi di Property Syariah senilai Rp 1,7 Miliar
4 Sisanya masih dalam proses analisis kelayakan

Oleh karena itu, di kesempatan Halal bi Halal ini juga diumumkan bahwa core system IT Koperasi Syariah 212 telah pindah dari yang lama ke yang baru. Yang baru ini bekerjasama dengan sebuah perusahaan teknologi asal Bandung, PT USSI. Pemindahan core system ke yang baru ini juga memungkinkan penggunaan KS212Mobile untuk anggota.

KS212Mobile menjadikan Koperasi Syariah 212 menjadi koperasi berbasis digital yang dapat mengimplementasikan financial technology (fintech). Bagi Koperasi Syariah 212, aplikasi bergerak ini diluncurkan dengan tujuan, “Memindahkan kewajiban pembayaran rutinitas (payment) dari sistem lama ke KS212mobile seperti PPOB (listrik, pulsa, BPJS, dan lain-lain)”, kata Syafii.

Selain aplikasi bergerak tersebut, Koperasi Syariah 212 juga meluncurkan Kartu Anggota Koperasi Syariah 212 Smart Card. Kartu yang juga berfungsi sebagai alat transaksi berbasis teknologi RFID. Selain Kartu anggota, Koperasi Syariah 212 juga meluncurkan Reksa Dana Pemberdayaan Ekonomi Umat, bekerjasama dengan Manajer Investasi Asia Raya Kapital.

Sumber:
https://www.koperasisyariah212.co.id/dongkrak-dana-koperasi-syariah-212-terapkan-fintech/

.

.

212 Mart Cikarang Barat
(Koperasi Amanah Mulia Usaha berSama)
(KAMUS)
Cikarang Barat, Bekasi

Begini Cara Mendirikan #212Mart

Begini Cara Mendirikan #212Mart
July 22, 2017 Posted by: Ibrahim Aji Category: Blog

Inilah bedanya minimarket ala Koperasi Syariah 212. Alkisah, seorang ibu paruh baya, mengaku memiliki Alfamart di satu kota di Jawa Tengah. Ketika mendengar tentang #212Mart, ia pun tertarik ingin tahu. Datanglah Sang Ibu tersebut ke Investor Ghatering #212Mart 18 Mei lalu di Sentul.

Tapi dasar belum jodoh, Sang Ibu belum jadi membuka #212Mart. Karena ternyata harus berjamaah, tidak bisa dimiliki pribadi atau segelintir orang. Pergilah berkeliling radius 10 km dari rumah Anda, mungkin akan menemukan beberapa Indomart dan Alfamart. Eh, kok pegawainya sama. Terkadang di toko yang sebeah sana, terkadang di sebelah sini. Wajar, karena bisa jadi, pemilik beberapa minimarket tersebut adalah orang yang sama.

Lalu bagaimana dengan pemlik warung kecil di sekitar? Bagaimana dengan warga yang perlahan dibuat tergantung dengan minimarket-minimarket tersebut, tanpa ada pilihan. Uang terus menerus terbelanjakan pada toko yang bukan miliknya.

Ya, inilah yang kemudian membuat Koperasi Syariah 212 menggagas #212Mart. Polanya bukan franchise pribadi layaknya toko-toko modern mainstream. Justeru, franchise yang harus dimiliki berjamaah. Minimal pemlik saham sebuah #212Mart adalah 100 orang. Jadi, misalnya biaya pembukaan toko adalah Rp400 juta, maka masing-masing orang menanamkan dana sebesar Rp 4 Juta. Itu belum termasuk tanah, bangunan, dan renovasinya. Dan ya, harus telah menjadi anggota Koperasi Syariah 212

Itu baru orangnya, lembaganya juga harus jelas. Lembaga yang menaungi #212Mart haruslah berbadan hukum. Bisa jadi Koperasi atau Perusahaan (PT/ CV). Memiliki tempat untuk pendirian minimarket dan tentu saja tersedia dana investasi sesuai dengan tipe yang akan diajukan.

Lagi, untuk menekankan keberjamaahan, sebagaimana #Spirit212, yang mengajukan pendirian sebuah #212Mart haruslah komunitas, bukan perorangan. Jadi, kalau di daerah Anda belum ada #212Mart dan Anda ingin membukanya, Anda harus mengajak minimal 100 orang di komunitas Anda untuk patungan modal. Belum bergabung di komunitas? Ya bergabung dulu atau buat jika belum ada Komunitas Koperasi Syariah 212 di daerah Anda.

Tentu saja pendirian #212Mart diasistensi oleh tim ahli dan disupervisi oleh manajemen Koperasi Syariah 212, dalam hal ini Manajer Bisnis Ritel Koperasi Syariah 212, Han Anwar.

Nah, penasaran apa saja syaratnya dan alurnya untuk membuka #212Mart? Download di sini, Panduan Pendirian #212Mart dan Presentasi #212Mart dari pengurus dan manajemen Koperasi Syariah 212. File terkompresi (zip) sebesar 2,4 MB akan terunduh segera di browser Anda setelah Anda mengklik tombol “Download”.

Terima kasih telah berminat dengan #212Mart…:D

Sumber:
https://www.koperasisyariah212.co.id/begini-cara-mendirikan-212mart/

.

.

212 Mart Cikarang Barat
(Koperasi Amanah Mulia Usaha berSama)
(KAMUS)
Cikarang Barat, Bekasi